DIMENSI PENGADUAN

1. Penyelenggara Pelayanan Publik Melaksanakan Kewajiban Dalam Pengelolaan Pengaduan

 

2. Penyelenggara Pelayanan Publik Menyediakan Sarana Pengaduan

 http://puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id/page/37107/sarana-pengaduan

 

3. Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Melakukan Pembinaan

 

4. Penyelenggara Pelayanan Publik Melaksanakan Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Pengaduan

 

5. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

 

6. Jumlah Pengaduan yang Diterima dan Jumlah Pengaduan Yang Diselesaikan Tiap Tahun Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir

 

.