Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi

Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi memiliki dua jenis pelayanan yaitu Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM). Fasilitas ruang kesehatna anak dan imunisasi yaitu ruang konsultasi, bed (tempat tidur) pemeriksaan anak, serta ruang tunggu anak sakit. Puskesmas Sumpiuh I merupakan Puskesmas Ramah anak.

 

Tempat Konsultasi Kesehatan Anak dan Imunisasi

 

Tempat Tidur untuk pemeriksaan kesehatan anak

 

Ruang Tunggu Ramah Anak

 

Jalan Masuk ke Ruang Tunggu Ramah Anak

 

 

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN ANAK DAN IMUNISASI

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3. Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4. Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

6.  SK Kapus Sumpiuh I Nomor 440/SK.02/I/2019 tentang jenis pelayanan yang disediakan disediakan di Puskesmas Sumpiuh I

7. SK Kapus Sumpiuh I Nomor 440/SK.55/1/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Sumpiuh I

2

Persyaratan Pelayanan

1.  Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas

2.  Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Lansia (SOP Terlampir), meliputi:

a. SOP Manajemen Terpadu Balita Sakit

b. SOP Manajemen Terpadu Bayi Muda

4

Jangka Waktu Penyelesaian

30-60 menit

5

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Babyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehantan Kabupaten Banyumas.

Tarif pelayanan puskesmas sumpiuh I

6

Produk Pelayanan

1.    Pelayanan MTBS

2.    Pelayanan MTBM

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

1. 1 unit almari dokumen

2. 2 unit kursi duduk untuk pasien

3. 2 unit kursi duduk petugas

4. 1 buah jam dinding

5. 1 buah aritmeter

6. 1 buah tempat sampah infeksius

7. 1 buah tempat sampah non infeksius

8. 1 buah linen non infeksius

9. 1 buah tempat handuk bersih

10. 1 unit wastafel

11. 1 unit tempat tidur pasien

12. 1 unit timbangan bayi

13. 1 unit timbangan injak

14. 1 unit pegukur panjang badan

15. 1unit pengukur tinggi badan

16. 1 buah stetoskop

17. 1 buah termometer digital

18. 1 buah light pen

19. 1 Buah buku register MTBS

20. 1 Buah buku register MTBM

21. 1 buah register rujukan internal

22. 1 buah register akupresure

23. 1 buah register identifikasi pasien

24. Formulir MTBS

25. Formulir MTBM

26. 1 unit meja dan kursi plastik kecil

27. 1 buah lemari tempat buku bacaan

28. 1 buah TV edukasi

29. 1 set KIE (zink, oralit, gelas, sendok, lembar balik)

30. 1 buah mainan ayunan anak plastik

31. 1 buah ayunan mainan anak plastik

32. 1 set matras puzle

33. buku bacaan

34. 1 buah metlin

35. 1 buah pengukur LILA     

 

8

Kompetensi Pelaksana

1.    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

2.    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

3.    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

4.    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

5.    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

6.    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

7.    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2.    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528;

3.    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4.    Melalui email dengan alamat  puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5.    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6.    Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7.    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

3 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2.    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3.    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1.    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2.    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3.    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2.    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3.    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

.