Pelayanan PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis)

STANDAR PELAYANAN PROLANIS

(PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS)

HIPERTENSI (HT) DAN DIABETES MELITUS (DM)

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3.    Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4.    Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5.    Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

6.    Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7.    Peraturan Menteri Kesehatan No 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

8.    Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

9.    Keputusan Kepala Puskesmas I Sumpiuh No : 800/I/SK.02/I/2017 tentang Jenis Pelayanan Yang Disediakan Puskesmas I Sumpiuh

2

Persyaratan Pelayanan

Pasien dengan Asuransi Kesehatan :

1)    Kartu berobat,

2)    Fotocopy kartu asuransi BPJS/KIS @ 1 lembar untuk peserta Prolanis Hipertensi dan @ 2 lembar untuk pesrta Prolanis Diabetes Melitus,

3)    Kartu identitas Kartu Keluarga

4)    Buku Peserta  Prolanis

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis, meliputi :

1)    SOP Program Pengelolaan Penyakit Kronis

2)    SOP Penyuluhan Kelompok / Klub Risti / Pengajian

3)    SOP Klub senam

4)    SOP Home Visite/ Kunjungan Rumah

4

Jangka Waktu Penyelesaian

2-3 jam

5

Biaya/Tarif

Tidak ada

6

Produk Pelayanan

1)    Pemeriksaan dan penatalaksanaan penderita Hipertensi dan Diabetes Melitus

2)    Penyuluhan kesehatan kelompok

3)    Penyuluhan dokter Spesialis

4)    Konsultasi gizi

5)    Klub senam

6)    Kunjungan rumah

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

a.  Kegiatan dalam gedung

a)    Wireless microphone

b)    Speaker

c)    Flashdisk

d)    Nomor antrian

e)    Spgmanometer

f)     Stetoskop

g)    Stadiometer (pengukur tinggi badan)

h)   Timbangan Berat Badan

i)     Resep

j)      Formulir Pendaftaran

k)    Buku Program Pengelolaan Penyakit Kronis

l)     Daftar Hadir

m)  Laptop

n)   Meja dan kursi

b.  Kegiatan luar gedung

a)    Wireless microphone

b)    Speaker

c)    LCD projector

d)    Flashdisk

e)    Leaflet

f)     Daftar hadir

g)    Buku catatan kegiatan

h)   Panggung instruktur senam

i)     Perkesmas kit

8

Kompetensi Pelaksana

1)    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

2)    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

3)    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

4)    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

5)    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

6)    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

7)    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1)    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2)    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1)    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2)    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528;

3)    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4)    Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5)    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6)    Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7)    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

12 orang

12

Jaminan Pelayanan

1)    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2)    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3)    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1)    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2)    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3)    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4)    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1)    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2)    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3)    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

.