Pelayanan Konsultasi Gizi
STANDAR PELAYANAN KONSULTASI GIZI
PUSKESMAS SUMPIUH I
KABUPATEN BANYUMAS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 6. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas 7. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor : 440/SK.55/I/2019 tentang Pelayanan Klinis |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas 2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga |
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Konseling Gizi, meliputi: 1. SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap 2. SOP pemesanan, penyiapan, distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap 3. SOP penyusunan rencana asuhan gizi dan pelaksanaan asuhan gizi 4. SOP penyediaan makanan 5. SOP pemberian edukasi bila keluarga menyediakan makanan 6. SOP penyiapan makanan dan distribusi makanan mencerminkan upaya mengurangi resiko terhadap kontaminasi dan pembusukan 7. SOP penyimpanan makanan dan bahan makanan mencerminkan upaya mengurangi resiko terhadap kontaminasi dan pembusukan |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
30 menit |
5 |
Biaya/Tarif |
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas |
6 |
Produk Pelayanan |
1. Pemberian makan pasien rawat inap 2. Asuhan gizi pasien rawat inap 3. Konseling gizi pasien rawat inap 4. Konseling gizi pasien rawat jalan 5. Pengukuran berat badan 6. Pengukuran tinggi badan |
7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
1. Alat Tulis 2. Alat makan pasien rawat inap 3. Makan bagi pasien rawat inap 4. Form distribusi makanan pasien rawat inap 5. Form pesanan makanan pasien rawat inap 6. Form penarikan makanan pasien rawat inap 7. Siklus menu 8. Form asuhan gizi 9. Rekam medis pasien 10. Leaflet 11. Food models 12. Form pemantauan higiene sanitasi jasa boga 13. Troli 14. Nampan 15. Alat pengukuran berat badan 16. Alat pengukuran tinggi badan |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun); 2. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik; 4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik; 5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 6. Memiliki kemampuan kerjasama tim; 7. Mampu mengoperasikan komputer; |
9 |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas; 2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528; 3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas; 4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id 5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id 6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i 7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I |
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (satu) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya 2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur 3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima |
13 |
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan |
1. Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi 2. Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur 3. Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan 4. Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali. 2. Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik 3. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan |
.