Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

 

       Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sumpiuh I dilakukan oleh 1 dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) yaitu drg. Rahadian Indra Jati, serta 1 orang terapis gigi dan mulut yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) yaitu Sitoresmi Nurul Falasifa, AmKG. Ruang kesehatan gigi dan mulut memiliki fasilitas 2 dental unit (kursi gigi) untuk pemeriksaan dan perawatan pasien. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut melayani rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) jika tidak dapat dilakukan di Puskesmas Sumpiuh I.

 

Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut dengan 2 (dua) Dental Unit

 

Tempat Pemeriksaan Tanda-tanda Vital Pasien oleh Terapis Gigi dan Mulut

 

Model Gigi yang digunakan sebagai saran edukasi kesehatan gigi dan mulut

 

 

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3. Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4. Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

6. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

7. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I

8. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.55/I/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Sumpiuh I

2

Persyaratan Pelayanan

1.  Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas

2.  Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Alur Pelayanan:

1.    Pasien menuju ke meja skrining pasien

2.    Pasien menuju ke ruangan pendaftaran dan rekam medik

3.    Pasien mengambil nomor antrian

4.    Pasien menyerahkan syarat-syarat:

a.    Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas

b.    Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

5.    Pasien menunggu di ruang tunggu rawat jalan

6.    Pasien menuju ruangan kesehatan gigi dan mulut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan nomor antrian

7.    Pasien umum melakukan pembayaran ke kasir, kemudian pulang. Pasien dengan asuransi kesehatan dapat langsung pulang.

 

Pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur pemeriksaan gigi dan mulut (SOP terlampir):

1.      Pemeriksaan subjektif

2.      Pemeriksaan objektif

3.      Pembersihan karang gigi (scaling)

4.      Pencabutan gigi permanen

5.      Pencabutan gigi sulung

6.      Penambalan gigi

7.      Insisi intra oral abses

8.      Mumifikasi pulpa

9.      Pulp caping

10.    Spooling

11.    Rujukan eksternal

12.    Rujukan internal

4

Jangka Waktu Penyelesaian

30 menit

5

Biaya/Tarif

Pasien dengan Asuransi Kesehatan: Gratis

 

Pasien umum (Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas).

Tarif Pelayanan Puskesmas Sumpiuh I

6

Produk Pelayanan

1.    Pemeriksaan subjektif dan objektif

2.    Pembersihan karang gigi (scaling)

3.    Extracio (Pencabutan)

a.    Gigi susu tanpa injeksi

b.    Gigi susu dengan injeksi

c.    Gigi tetap tanpa penyakit

d.    Gigi dengan penyakit/komplikasi

4.    Konservasi/Penambalan

a.    Sementara

b.    Tetap satu lubang

c.    Tetap dua lubang

d.    Penambalan dengan sinar

e.    Pengobatan saraf/devitalisasi pulpa

f.     Perawatan saraf

g.    Insisi abses tanpa injeksi

h.    Insisi abses dengan injeksi

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

a.    Fasilitas Ruangan:

1.  2 dental unit

2.  2 unit meja administrasi untuk meletakkan rekam medis yang masuk ke Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, melayani konsultasi pasien, mengisi rekam medis dan administrasi lainnya

3.  1 unit almari dokumen

4.  2 unit kursi duduk untuk pasien

5.  1 unit kursi beroda duduk dokter gigi

6.  1 unit kursi untuk perawat gigi

7.  2 unit kursi beroda duduk untuk Dental Unit

8.  1 buah jam dinding

9.  1 unit kaca tempel dinding

10.  1 unit kaca kecil

11.  1buah  tempat sampah infeksius

12.  1 buah tempat sampah non infeksius

13.  1buah  tempat linen infeksius

14.  1 buah tempat linen non infeksius

15.  1 buah tempat handuk bersih

16.  1 unit AC

17.  2 lampu neon putih double

18.  1 unit wastafel

19.  1 unit pengharum ruangan

20.  1 unit almari kaca untuk meletakkan peralatan/instrument

21.  1 unit komputer

22.  2 unit kompresor

23.  1 unit scaler ultrasonic

24.  1 light curing unit

25.  1 unit sterilisator

 

b.    Alat dan Bahan:

1.    Set Tang Pencabutan

2.    Dental handpiece and accessories/Contra angle hand piece

3.    Bein lurus

4.    Penumpat Semen Berujung Dua

5.    Polishing Bur

6.    Light Curing

7.    Kaca mulut

8.    Kaca mulut

9.    Pengungkit Akar Gigi Kanan Mesial (Cryer Distal)

10. Dental unit

11. Nierbeken

12. Dental diamond instrument/Bor diamond

13. Pinset gigi

14. Ekskavator

15. Foot Controller untuk Handpiece

16. Tang Gigi Molar 3 Rahang Bawah

17. Tang Gigi Premolar Rahang Atas

18. Tang Gigi Premolar Rahang Atas

19. Handpiece Straight

20. Tang Gigi Molar Kanan Rahang Atas

21. Pengungkit Akar Gigi Kanan Mesial (Cryer Mesial)

22. Compressor Oil less / Kompresor Oil less

23. Spatula Pengaduk Semen Gigi

24. Dental chair/Dental chair/kursi gigi

25. Tang Gigi Molar Kiri Rahang Atas

26. Tang Gigi Anterior Rahang Atas Dewasa

27. Tang Gigi Anterior Rahang Atas Dewasa

28. Tang Gigi Anterior dan Premolar Rahang Bawah

29. Sonde Lengkung

30. Ekskavator Berujung Dua (Besar)

31. Meja Mayo / Meja instrumen / Intrumen table

32. Tangkai kaca mulut

33. Ekskavator Berujung Dua (Kecil)

34. Bein Lurus Kecil

35. Tang Gigi Molar Rahang Bawah Kanan / Kiri

36. Kaca Mulut Datar No.4

37. Tang Sisa Akar Gigi Posterior Rahang Atas

38. Skeler Ultrasonik

39. Bor Intan (Diamond Bur Assorted) untuk Air Jet Hand Piece (Kecepatan Tinggi) (round, inverted dan fissure)

40. Tang Sisa Akar Gigi Anterior Rahang Atas

41. Set Kursi Gigi Elektrik

42. Tang Sisa Akar Rahang Atas Anak

43. Klem/pemegang jarum jahit

44. Klem/pemegang jarum jahit

45. Skeler Standar , Bentuk Cangkul Kiri (Type Chisel/Distal)

46. Tang Molar 3 Rahang Atas

47. Skeler Standar, Black Kiri dan Kanan (Type Chisel/Mesial)

48. Tang Gigi Anterior Rahang Atas Anak

49. Spoon Excavator Small / Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran Kecil

50. Bein lurus besar

51. Double Ended Applier and Carve

52. Spatula Pengaduk Semen Ionomer

53. Mikromotor denken Straight dan Contra Angle Hand Piece

54. Bor Intan Kontra Angle Hand Piece Conventional (Kecepatan Rendah) (round, inverted dan fissure)

55. Skalpel, Mata Pisau Bedah (Besar)

56. Pemegang Matriks (Matrix Holder)

57. Tang Molar Rehang Atas Anak

58. Skeler Standar, Black Kiri dan Kiri (Type Chisel/Distal)

59. Sonde Lurus

60. Spoon Excavator Large / Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran Besar

61. Skalpel Tangkai Pisau Operasi

62. Penahan Lidah

63. Tang Sisa Akar Rahang Bawah Anak

64. Penumpat Plastis

65. Tang Molar Susu Rehang Atas Anak

 

8

Kompetensi Pelaksana

1.    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

2.    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

3.    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

4.    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

5.    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

6.    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

7.    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2.    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528

3.    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4.    Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5.    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6.    Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7.    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2.    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3.    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1.    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2.    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3.    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2.    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3.    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

 TARIF PELAYANAN TINDAKAN GIGI

No. Jenis Tindakan Medis Besarnya Tarif (Rp)
1. Scaling per rahang 50.000
2.





Extracio (Pencabutan)  
a. Gigi susu tanpa injeksi 10.000
b. Gigi susu dengan injeksi 20.000
c. Gigi susu dengan injeksi (Cytojet) 35.000
d. Gigi tetap tanpa penyakit (penyulit) 35.000
e. Gigi dengan penyakit/komplikasi 50.000
f. Operasi gigi miring/impacted 100.000
3. Konservasi/Penambalan  
a. Sementara 15.000
b. Tetap per lubang 30.000
c. Penambalan dengan sinar 50.000
d. Pengobatan syaraf/Devitalisasi pulpa 35.000
e. Perawatan syaraf 35.000
f. Insisi abses tanpa injeksi 40.000
g. Insisi abses dengan injeksi 50.000
4. Prostodonsi (Pembuatan Gigi Palsu)  
a. Gigi Pertama 220.000
b. Pertambahan Tiap Gigi 100.000

 

 

.