Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sumpiuh I dilakukan oleh 1 dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) yaitu drg. Rahadian Indra Jati, serta 1 orang terapis gigi dan mulut yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) yaitu Sitoresmi Nurul Falasifa, AmKG. Ruang kesehatan gigi dan mulut memiliki fasilitas 2 dental unit (kursi gigi) untuk pemeriksaan dan perawatan pasien. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut melayani rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) jika tidak dapat dilakukan di Puskesmas Sumpiuh I.
Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut dengan 2 (dua) Dental Unit
Tempat Pemeriksaan Tanda-tanda Vital Pasien oleh Terapis Gigi dan Mulut
Model Gigi yang digunakan sebagai saran edukasi kesehatan gigi dan mulut
STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
PUSKESMAS SUMPIUH I
KABUPATEN BANYUMAS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 6. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 7. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I 8. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.55/I/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Sumpiuh I |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas 2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga |
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Alur Pelayanan: 1. Pasien menuju ke meja skrining pasien 2. Pasien menuju ke ruangan pendaftaran dan rekam medik 3. Pasien mengambil nomor antrian 4. Pasien menyerahkan syarat-syarat: a. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas b. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga 5. Pasien menunggu di ruang tunggu rawat jalan 6. Pasien menuju ruangan kesehatan gigi dan mulut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan nomor antrian 7. Pasien umum melakukan pembayaran ke kasir, kemudian pulang. Pasien dengan asuransi kesehatan dapat langsung pulang.
Pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur pemeriksaan gigi dan mulut (SOP terlampir): 1. Pemeriksaan subjektif 2. Pemeriksaan objektif 3. Pembersihan karang gigi (scaling) 4. Pencabutan gigi permanen 5. Pencabutan gigi sulung 6. Penambalan gigi 7. Insisi intra oral abses 8. Mumifikasi pulpa 9. Pulp caping 10. Spooling 11. Rujukan eksternal 12. Rujukan internal |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
30 menit |
5 |
Biaya/Tarif |
Pasien dengan Asuransi Kesehatan: Gratis
Pasien umum (Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas). |
6 |
Produk Pelayanan |
1. Pemeriksaan subjektif dan objektif 2. Pembersihan karang gigi (scaling) 3. Extracio (Pencabutan) a. Gigi susu tanpa injeksi b. Gigi susu dengan injeksi c. Gigi tetap tanpa penyakit d. Gigi dengan penyakit/komplikasi 4. Konservasi/Penambalan a. Sementara b. Tetap satu lubang c. Tetap dua lubang d. Penambalan dengan sinar e. Pengobatan saraf/devitalisasi pulpa f. Perawatan saraf g. Insisi abses tanpa injeksi h. Insisi abses dengan injeksi |
7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
a. Fasilitas Ruangan: 1. 2 dental unit 2. 2 unit meja administrasi untuk meletakkan rekam medis yang masuk ke Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, melayani konsultasi pasien, mengisi rekam medis dan administrasi lainnya 3. 1 unit almari dokumen 4. 2 unit kursi duduk untuk pasien 5. 1 unit kursi beroda duduk dokter gigi 6. 1 unit kursi untuk perawat gigi 7. 2 unit kursi beroda duduk untuk Dental Unit 8. 1 buah jam dinding 9. 1 unit kaca tempel dinding 10. 1 unit kaca kecil 11. 1buah tempat sampah infeksius 12. 1 buah tempat sampah non infeksius 13. 1buah tempat linen infeksius 14. 1 buah tempat linen non infeksius 15. 1 buah tempat handuk bersih 16. 1 unit AC 17. 2 lampu neon putih double 18. 1 unit wastafel 19. 1 unit pengharum ruangan 20. 1 unit almari kaca untuk meletakkan peralatan/instrument 21. 1 unit komputer 22. 2 unit kompresor 23. 1 unit scaler ultrasonic 24. 1 light curing unit 25. 1 unit sterilisator
b. Alat dan Bahan: 1. Set Tang Pencabutan 2. Dental handpiece and accessories/Contra angle hand piece 3. Bein lurus 4. Penumpat Semen Berujung Dua 5. Polishing Bur 6. Light Curing 7. Kaca mulut 8. Kaca mulut 9. Pengungkit Akar Gigi Kanan Mesial (Cryer Distal) 10. Dental unit 11. Nierbeken 12. Dental diamond instrument/Bor diamond 13. Pinset gigi 14. Ekskavator 15. Foot Controller untuk Handpiece 16. Tang Gigi Molar 3 Rahang Bawah 17. Tang Gigi Premolar Rahang Atas 18. Tang Gigi Premolar Rahang Atas 19. Handpiece Straight 20. Tang Gigi Molar Kanan Rahang Atas 21. Pengungkit Akar Gigi Kanan Mesial (Cryer Mesial) 22. Compressor Oil less / Kompresor Oil less 23. Spatula Pengaduk Semen Gigi 24. Dental chair/Dental chair/kursi gigi 25. Tang Gigi Molar Kiri Rahang Atas 26. Tang Gigi Anterior Rahang Atas Dewasa 27. Tang Gigi Anterior Rahang Atas Dewasa 28. Tang Gigi Anterior dan Premolar Rahang Bawah 29. Sonde Lengkung 30. Ekskavator Berujung Dua (Besar) 31. Meja Mayo / Meja instrumen / Intrumen table 32. Tangkai kaca mulut 33. Ekskavator Berujung Dua (Kecil) 34. Bein Lurus Kecil 35. Tang Gigi Molar Rahang Bawah Kanan / Kiri 36. Kaca Mulut Datar No.4 37. Tang Sisa Akar Gigi Posterior Rahang Atas 38. Skeler Ultrasonik 39. Bor Intan (Diamond Bur Assorted) untuk Air Jet Hand Piece (Kecepatan Tinggi) (round, inverted dan fissure) 40. Tang Sisa Akar Gigi Anterior Rahang Atas 41. Set Kursi Gigi Elektrik 42. Tang Sisa Akar Rahang Atas Anak 43. Klem/pemegang jarum jahit 44. Klem/pemegang jarum jahit 45. Skeler Standar , Bentuk Cangkul Kiri (Type Chisel/Distal) 46. Tang Molar 3 Rahang Atas 47. Skeler Standar, Black Kiri dan Kanan (Type Chisel/Mesial) 48. Tang Gigi Anterior Rahang Atas Anak 49. Spoon Excavator Small / Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran Kecil 50. Bein lurus besar 51. Double Ended Applier and Carve 52. Spatula Pengaduk Semen Ionomer 53. Mikromotor denken Straight dan Contra Angle Hand Piece 54. Bor Intan Kontra Angle Hand Piece Conventional (Kecepatan Rendah) (round, inverted dan fissure) 55. Skalpel, Mata Pisau Bedah (Besar) 56. Pemegang Matriks (Matrix Holder) 57. Tang Molar Rehang Atas Anak 58. Skeler Standar, Black Kiri dan Kiri (Type Chisel/Distal) 59. Sonde Lurus 60. Spoon Excavator Large / Eksavator Berbentuk Sendok Ukuran Besar 61. Skalpel Tangkai Pisau Operasi 62. Penahan Lidah 63. Tang Sisa Akar Rahang Bawah Anak 64. Penumpat Plastis 65. Tang Molar Susu Rehang Atas Anak
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun); 2. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik; 4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik; 5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 6. Memiliki kemampuan kerjasama tim; 7. Mampu mengoperasikan komputer; |
9 |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas; 2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas; 4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id 5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id 6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i 7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya 2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur 3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima |
13 |
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan |
1. Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi 2. Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur 3. Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan 4. Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali. 2. Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik 3. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan |
TARIF PELAYANAN TINDAKAN GIGI
No. | Jenis Tindakan Medis | Besarnya Tarif (Rp) |
1. | Scaling per rahang | 50.000 |
2. |
Extracio (Pencabutan) | |
a. Gigi susu tanpa injeksi | 10.000 | |
b. Gigi susu dengan injeksi | 20.000 | |
c. Gigi susu dengan injeksi (Cytojet) | 35.000 | |
d. Gigi tetap tanpa penyakit (penyulit) | 35.000 | |
e. Gigi dengan penyakit/komplikasi | 50.000 | |
f. Operasi gigi miring/impacted | 100.000 | |
3. | Konservasi/Penambalan | |
a. Sementara | 15.000 | |
b. Tetap per lubang | 30.000 | |
c. Penambalan dengan sinar | 50.000 | |
d. Pengobatan syaraf/Devitalisasi pulpa | 35.000 | |
e. Perawatan syaraf | 35.000 | |
f. Insisi abses tanpa injeksi | 40.000 | |
g. Insisi abses dengan injeksi | 50.000 | |
4. | Prostodonsi (Pembuatan Gigi Palsu) | |
a. Gigi Pertama | 220.000 | |
b. Pertambahan Tiap Gigi | 100.000 |
.