Pelayanan Laboratorium

Pelayanan Laboratorium Puskesmas Sumpiuh I melayani pemeriksaan berbagai spesimen, sesuai dengan pemeriksaan yang tersedia. Pelayanan dilakukan oleh 2 (dua) orang analis kesehatan, yaitu Ika Novelita Permatasari, Amd.AK, dan Mutmainah Nur Azizah, Amd.AK.

 

Ruang Labroratorium Puskesmas Sumpiuh I

 

Alat Pemeriksaan di Ruang Laboratorium Puskesmas Sumpiuh I

 

Alat Pemeriksaan di Ruang Laboratorium Puskesmas Sumpiuh I

 

Alat Pemeriksaan di Ruang Laboratorium Puskesmas Sumpiuh I

 

 

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3.    Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4.    Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/Menkes/Per/II/2010 tentang Laboratorium Klinik

7.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik

9.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 39)

11. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I

12. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.96/VIII/2017 tentang Jenis Pemeriksaan Laboratorium di Puskesmas Sumpiuh I

13. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor  440/SK.59/I/2019 tentang Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Sumpiuh I.

2

Persyaratan Pelayanan

1.  Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas

2.  Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

3.  Blanko / formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari RPU / KIA KB / RKGM / Ruang rawat inap.

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Laboratorium (SOP terlampir ), meliputi :

1.    SOP Pemeriksaan Hemoglobin Cianmeth

2.    SOP Pemeriksaan Darah Rutin

3.    SOP Pemeriksaan Golongan Darah ABO dan Rhesus

4.    SOP Pemeriksaan Glukosa Strips

5.    SOP Pemeriksaan Glukosa

6.    SOP Pemeriksaan Cholestrol Strips

7.    SOP Pemeriksaan Uric Acid Strips

8.    SOP Pemeriksaan Sifilis

9.    SOP Pemeriksaan HbsAg

10. SOP Pemeriksaan HIV

11. SOP Pemeriksaan Widal

12. SOP Pemeriksaan Protein Urine

13. SOP Pemeriksaan HCG ( Hormon chorionic gonadotropin )

14. SOP Pemeriksaan Urine Lengkap

15. SOP Pemeriksaan IMS

16. SOP Pemeriksaan BTA

17. SOP Pemeriksaan Leptospira

18. SOP Pengambilan dan Pengiriman sample SHK

19. SOP Pengiriman dahak via Sitrust

20. SOP Pengambilan Specimen

21. SOP Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

22. SOP Monitoring Pelaksanaan Prosedur Penyampaian Hasil Kritis.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian Pasien Laboratorium adalah 15 menit s/d 90 menit

5

Biaya/Tarif

Sesuai PERBUP NO. 115 TAHUN 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

 

Tarif pelayanan puskesmas sumpiuh I

6

Produk Pelayanan

1.    Pemeriksaan hemoglobin Cianmeth

2.    Pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus

3.    Pemeriksaan darah rutin

4.    Pemeriksaan Laju Endap Darah ( LED )

5.    Pemeriksaan glukosa strip

6.    Pemeriksaan glukosa

7.    Pemeriksaan cholesterol strip

8.    Pemeriksaan cholesterol

9.    Pemeriksaan trigliseride

10. Pemeriksaan HDL-cholesterol

11. Pemeriksaan LDL-cholesterol

12. Pemeriksaan uric acid strip

13. Pemeriksaan uric acid

14. Pemeriksaan GOT ( ASAT )

15. Pemeriksaan GPT ( ALAT )

16. Pemeriksaan Widal

17. Pemeriksaan HBsAg

18. Pemeriksaan Sifilis

19. Pemeriksaan HIV

20. Pemeriksaan BTA

21. Pemeriksaan Malaria

22. Pemeriksaan IMS

23. Pemeriksaan Protein urine

24. Pemeriksaan HCG ( Hormon chorionic gonadotropin )

25. Pemeriksaan urine lengkap

26. Pemeriksaan faeces

27. Pemeriksaan creatinine

28. Pemeriksaan ureum

29. Pemeriksaan leptospira

30. Pemeriksaan RPR

31. Pengambilan dan pengiriman sampel SHK

32. Pengiriman sampel dahak via SITRUST

 

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

1.    Peralatan laboratorium terdiri dari :

a. Fotometer

b. Hematology analyser

c. Rotator 

d. Centrifuge

e. Mikroskop

f.  Blood glucose/ cholesterol/ uric acid

g. Mikropipet 1-20 ml

h. Mikropipet 10-200 ml

i.   Mikropipet 100-1000 ml

j.   Mikropipet 1000-10000 ml

k. Rak tabung reaksi

l.   Tabung westergren

m.    Rak tabung westergren

n. Tabung reaksi

o.  Bunsen

p.  Pipet tetes

q. Rak pengecatan

r.  Hemometer

s. Hemasitometer

t.   Timer

 

 

2.    Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) terdiri dari :

a.   Object glass

b.   Deck glass

c.   Spuit 3cc dan 5cc

d.   Blood lancet

e.   Needle

f.    Kapas alkohol

g.   Handscoon

h.  Masker medis

i.    Kapas

j.     Blue tip, yellow tip

k.   Kertas saring SHK

l.    Kartu golongan darah

8

Kompetensi Pelaksana

1.    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

2.    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

3.    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

4.    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

5.    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

6.    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

7.    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2.    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528;

3.    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4.    Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5.    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6.    Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7.    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang DIII Analis Kesehatan

12

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2.    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3.    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1.    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2.    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3.    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2.    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3.    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

 

.