Pelayanan Persalinan

Pelayanan persalinan dilakukan oleh bidan yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) serta didampingi oleh dokter yang juga telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Ijin Praktek (SIP). Pelayanan Persalinan memiliki 2 bed (tempat tidur) yang dilengkapi dengan sarana prasarana persalinan, baik persalinan normal maupun keadaaan gawat darurat persalinan. Persalinan yang dengan keadaan tertentu tidak mampu dilakukan di Puskesmas, maka akan di rujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang telah bekerjasama dengan Puskesmas Sumpiuh I. Transportasi rujukan Puskesmas Sumpiuh I memiliki 2 (dua) unit ambulance.

 

Ruang Persalinan Puskesmas Sumpiuh I (1)

 

Ruang Persalinan Puskesmas Sumpiuh I (1)

 

 

Daftar Rumah Sakit Rujukan yang MOU dengan Puskesmas Sumpiuh I

 

2 (dua) unit Ambulance yang digunakan sebagan sarana Transportasi Rujukan

 

 

STANDAR PELAYANAN PERSALINAN

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3.     Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4.     Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5.     Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

6.     Perda No. 19 Tahun 2011 Tentang Tarif  Retribusi  Jasa Umum di Kabupaten Banyumas

7.     SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I No.440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I

8.     SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I No.55/ SK.02/ I/2019 tentang Pelayanan Klinis yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I

2

Persyaratan Pelayanan

1.    Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas

2.    Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, & JAMPERSAL), kartu identitas, Kartu Keluarga

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Ruang Bersalin

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian di pelayanan persalinan 1 X 24 jam

 

5

Biaya/Tarif

1.    Pasien BPJS dan Jampersal gratis

2.    Pertolongan persalinan normal tarif sesuai dengan Perda No. 19 Tahun 2011 Tentang Tarif  Retribusi  Jasa Umum di Kabupaten Banyumas

Tarif pelayanan puskesmas sumpiuh I

6

Produk Pelayanan

1.    Persalinan Normal

2.    Tindakan Kegawatdaruratan Persalinan

3.    Asuhan Bayi Baru Lahir

4.    Tindakan Kegawatdaruratan Bayi Baru Lahir

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

1.    Meja kursi kerja,

2.    Gyn bed,

3.    Bed pasien,

4.    Kursi pasien,

5.    Timbangan berat badan,

6.    Tensimeter,

7.    Stetoscope,

8.    Seperangkat Partus Set Lengkap,

9.    Doppler,

10. Sterilisator,

11. Infant Warmer,

12.  Oksigen,

13. Tiang Infus,

14. Emergency Kit,

15. Suction pump,

16. Lampu sorot,

17. Meja resusitasi,

18. Lemari alat,

19. Lemari arsip,

20. Tempat sampah medis dan non medis.

8

Kompetensi Pelaksana

1.    Dilaksanakan oleh Bidan yang sudah mengikuti Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN).

2.    Memahami dan pengalaman dalam penatalaksanaan pertolongan persalinan normal.

3.    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

4.    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

5.    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

6.    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

7.    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

8.    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

9.    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2.    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528;

3.    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4.    Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5.    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6.    Melalui instagram dengan alamat @puskesmas_sumpiuh_i

7.    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang

12

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2.    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3.    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

4.    Dijamin kerahasiaannya

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1.    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2.    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3.    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2.    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3.    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

 

.