Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan
STANDAR PELAYANAN KONSULTASI KESEHATAN LINGKUNGAN
PUSKESMAS SUMPIUH I
KABUPATEN BANYUMAS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 6. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas 7. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/V/SK.02/I/2019 tentang jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I 8. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor : 440/SK.55/I/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Sumpiuh I |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas 2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga) 3. Pasien yang memiliki Riwayat atau sedang dalam perawatan Penyakit berbasis lingkungan sesuai dengan diagnosa Dokter |
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Sesuai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Lingkungan, meliputi : a. SOP Konsultasi sanitasi b. SOP pemantauan Lingkungan fisik puskesmas c. SOP pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya d. SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya e. SOP Pelatihan Penggunaan APAR |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
20 menit-1 jam |
5 |
Biaya/Tarif |
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas |
6 |
Produk Pelayanan |
1. Indentifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara 2. Pemantauan lingkungan fisik puskesmas 3. Pemantauan dan pengendalian pembuangan limbah berbahaya 4. Pemantauan penanganan limbah berbahaya 5. Pengetahuan mengenai penggunaan APAR |
7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
1. Alat Tulis 2. Form ceklist 3. Formulir wawancara sesuai dengan jenis penyakit 4. Leaflet 5. Buku register 6. Logbook limbah B3 7. APAR |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun); 2. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik; 4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik; 5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 6. Memiliki kemampuan kerjasama tim; 7. Mampu mengoperasikan komputer; |
9 |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas; 2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528; 3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas; 4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id 5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id 6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i 7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya 2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur 3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima |
13 |
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan |
1. Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi 2. Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur 3. Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan 4. Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali. 2. Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik 3. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan |
.