Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Calon Pengantin (KESPRO-CATIN)

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DAN

CALON PENGANTIN (KESPRO-CATIN)

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3. Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4. Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

6. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatana Kabupaten Banyumas.

7. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I No: 440/V/SK.03/I/2016 tentang Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program Puskesmas Sumpiuh I.

8. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.55/I/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Sumpiuh I

9. Keputusan Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/I/SK.47/I/2019 Tentang pengelolaan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Sumpiuh I.

 

2

Persyaratan Pelayanan

1.  Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas

2.  Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

 

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin (SOP Terlampir), meliputi:

a.  SOP pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin SOP

4

Jangka Waktu Penyelesaian

4 jam

5

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatana Kabupaten Banyumas.

Tarif pelayanan puskesmas sumpiuh I

6

Produk Pelayanan

1.    Pelayanan oleh tenaga professional meliputi Tanda – Tanda Vital,Pemeriksaan Umum ,cek laboratorium sederhana sesuai standar mutu pelayanan

2.    Kesimpulan Status Kesehatan

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

1.  Alat Tulis

2.  Rekam Medik

3.  Stetoskop

4.  Tensi Meter

5.  Thermometer

6.  Alat Cek Laborat Sederhana

7.  Obat – obatan Sederhana

8.  Alat Penimbang BB

9.  Alat Pengukur TB

10.   Buku Register Calon Pengantin

11.   Lembar Balik PKRT

12.   Kertas Resep

13.   Surat Keterangan Sehat

14.   Kartu Imunisasi TT

 

8

Kompetensi Pelaksana

1.    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

2.    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

3.    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

4.    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

5.    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

6.    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

7.    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2.    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528;

3.    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4.    Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5.    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6.    Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7.    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2.    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3.    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1.    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2.    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3.    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2.    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3.    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

.