Pelayanan Rawat Inap
Puskesmas Sumpiuh I merupakan Puskesmas yang melayani pelayanan rawat inap. Pelayanan rawat inap dilayani oleh dokter dan perawat yang berkompeten. Terdapat 19 bed (tempat tidur) rawat inap di pelayanan rawat inap Puskesmas Sumpiuh I. Pelayanan rawat inap juga melayani rujukan jika pasien tidak bisa ditangani di Puskesmas dan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut. Pilihan rumah sakit rujukan juga tersedia apabila pasien akan dirujuk. Fasilitas transportasi rujukan yang dimiliki Puskesmas Sumpiuh I yaitu 2 (dua) unit ambulance yang dilakukan servis secara berkala.
Ruang Jaga Petugas Rawat Inap Puskesmas Sumpiuh I
Ruang Rawat Inap Puskesmas Sumpiuh I
Ruang Rawat Inap Puskesmas Sumpiuh I
Daftar Rumah Sakit Rujukan yang MOU dengan Puskesmas Sumpiuh I
2 (dua) Unit Ambulance yang digunakan sebagai transportasi rujukan Puskesmas Sumpiuh I
STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP
PUSKESMAS SUMPIUH I
KABUPATEN BANYUMAS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 6. PERMENKES RI No.2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 7. KEPMENKES No. 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas 9. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I No.440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I 10. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I No.55/ SK.02/ I/2019 tentang Pelayanan Klinis yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas 2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga 3. Pasien mendaftar di Loket pendaftaran atau langsung ke IGD Rawat inap. |
3
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Ruang Rawat Inap |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Jangka waktu penyelesaian di pelayanan rawat inap sesuai dengan keadaan klinis pasien
|
5 |
Biaya/Tarif |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas
|
6 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Rawat Inap
|
7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
1. Meja dan kursi kerja 2. Tempat tidur pasien 3. Lemari pasien 4. Kursi penunggu pasien 5. Kamarmandi dan WC pasien 6. Makan minum pasien 7. Tensimeter, 8. Stetoscope, 9. Seperangkat instrumen set, 10. Sterilisator, 11. Oksigen, 12. Tiang Infus, 13. Emergency Kit, 14. Lemari alat, 15. Lemari arsip, 16. Tempat sampah medis dan non medis 17. Komputer 18. Termometer 19. Oximetri 20. Telepon 21. Troli
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Dilaksanakan oleh dokter Perawat dan Bidan 2. Memahami dan pengalaman dalam penatalaksanaan dan perawatan pasien gawat darurat maupun non gawat darurat medis 3. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun); 4. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 5. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik; 6. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik; 7. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 8. Memiliki kemampuan kerjasama tim; 9. Mampu mengoperasikan komputer; |
9 |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas; 2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528; 3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas; 4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id 5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id 6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i 7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I |
11
|
Jumlah Pelaksana
|
1. 3 orang Dokter 2. 17 orang Perawat 3. 14 orang Bidan 4. 1 orang tenaga administrasi
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya 2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur 3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima |
13 |
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan |
1. Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi 2. Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur 3. Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan 4. Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali. 2. Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik 3. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan |
.