Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion)
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi.
.