Pelayanan Promosi Kesehatan
STANDAR PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN
PUSKESMAS SUMPIUH I
KABUPATEN BANYUMAS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan 5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas 6. Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 7. Keputusan Kepala Puskesmas Sumpiuh I No. 440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayanan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pasien umum : Kartu berobat, Kartu Identitas 2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan : Kartu berobat, Kartu asuransi ( BPJS,KIS,JAMKESDA, dll ),Kartu Identitas,Kartu Keluarga |
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Promosi Kesehatan 1. SOP Edukasi / Konseling Kesehatan 2. SOP Penyuluhan Tidak Langsung 3. SOP penyuluhan Dalam Gedung
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 - 15 menit |
5 |
Biaya/Tarif |
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas |
6 |
Produk Pelayanan |
Pengetahuan dan Perilaku Hidup Sehat
|
7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
1. Biblioterapi 2. Food Model 3. Poster-Poster 4. Banner 5. Gambar Panggul Laki-Laki 6. Leafleat-Leafleat 7. Fantom Gigi Anak 8. Boneka Bayi 9. Gambar Anatomi Mata 10. Wireless System/ Amplifier & Wireless Microphone 11. Alat Peraga Cara Menyusui yang Benar (Boneka dan Pantom) 12. Flip Chart dan Stand 13. Radio Kaset/ Tape Recorder 14. Fantom Mata Ukuran Besar (Fiberglass) 15. Papan Tulis Putih 16. Gambar Anatomi Gigi 17. VCD/ DVD Player 18. Fantom Panggul Wanita 19. Proyektor/ LCD Proyektor 20. Fantom Gigi Dewasa 21. Buletin Board/ Papan Informasi 22. Gambar Anatomi Mata 60 x 90 23. Megaphone 24. Alat Permainan Edukatif (APE) 25. Televisi dan Antena 26. Kamera Foto/ Handy Camp 27. Fantom Mata Ukuran Asli 28. Buku Lembar balik 29. Buku catatan kegiatan 30. Laptop
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun); 2. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik; 4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik; 5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 6. Memiliki kemampuan kerjasama tim; 7. Mampu mengoperasikan komputer; |
9 |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas; 2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528; 3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas; 4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id 5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id 6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i 7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I |
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (Satu) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya 2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur 3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima |
13 |
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan |
1. Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi 2. Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur 3. Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan 4. Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali. 2. Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik 3. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan |
.