Pelayanan Gawat Darurat

Puskesmas Sumpiuh I memiliki pelayanan gawat darurat 24 jam. Ruang gawat darurat memiliki 3 bed (tempat tidur), serta memiliki fasilitas transportasi rujukan 2 (dua) unit ambulance.

 

Tampak depan ruang gawat darurat Puskesmas Sumpiuh I

 

Bed (tempat tidur) di ruang gawat darurat Puskesmas Sumpiuh I

 

Daftar Rumah Sakit Rujukan yang MOU dengan Puskesmas Sumpiuh I

 

2 (dua) unit ambulance Puskesmas Sumpiuh I sebagai sarana Transportasi Rujukan

 

STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT

PUSKESMAS SUMPIUH I

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

3.    Undang-undang Nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan

4.    Undang-undang Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5.    Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

6.    PERMENKES RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran

7.    KEPMENKES No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

8.    Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

9.    SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.02/I/2019 tentang Jenis Pelayaan yang disediakan di Puskesmas Sumpiuh I

10. SK Kepala Puskesmas Sumpiuh I Nomor 440/SK.55/I/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskemas Sumpiuh I

2

Persyaratan Pelayanan

1.    Pasien umum : kartu berobat, kartu identitas

2.    Pasien dengan Asuransi Kesehatan : kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan ( SOP Terlampir )

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian di pelayanan gawat darurat sesuai dengan keadaan klinis pasien

5

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Tarif puskesmas sumpiuh I

6

Produk Pelayanan

Pelayanan Gawat Darurat

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

1.    Alat Tulis

2.    Buku Register

3.    Meja dan kursi kerja

4.    Bed pasien

5.    Kursi penunggu pasien

6.    Kamarmandi dan WC pasien

7.    Stetoskop

8.    Tensi Meter

9.    Thermometer

10. Seperangkat instrument set

11. Infus set

12. Sterilisator

13. Oksigen

14. Tiang infus

15. Emergency kit

16. Lemari alat

17. Lemari arsip

18. Tempat sampah medis dan nonmedis

19. Troli

20. Kursi roda

21. Brankar

22. Suction

8

Kompetensi Pelaksana

1.    Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);

2.    Menguasai Standar Operasional Prosedur;

3.    Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;

4.    Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;

5.    Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

6.    Memiliki kemampuan kerjasama tim;

7.    Mampu mengoperasikan komputer;

9

Pengawasan Internal

1.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan periodik melalui rapat bulanan maupun triwulanan dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;

2.    Kepala Puskesmas melakukan pengawasan secara langsung kepada Penanggung Jawab Upaya maupun Pelaksana Program

10

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2.    Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082327393930;

3.    Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4.    Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5.    Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6.    Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7.    Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya

2.    Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur

3.    Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap cerdas, integritas, profesional, ramah, tanggung jawab dan prima

13

Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan

1.    Produk layanan dijamin dengan petugas yang telah memiliki kompetensi

2.    Produk layanan dijamin dengan petugas melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur

3.    Keselamatan pasien diutamakan dalam proses pelayanan

4.    Pencegahan dan pengendalian infeksi dutamakan dalam proses pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian disusun laporan hasil survei kepuasan masyarakat setiap enam bulan sekali.

2.    Evaluasi dilakukan melalui rapat evaluasi yang dilaksanakan secara periodik

3.    Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan

 

.