Visi Misi Puskesmas Sumpiuh I
Hai Sobat Sehat,
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, Puskesmas memiliki Tugas pokok dan fungsi.
Tugas Pokok :
- Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
- Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga
- pendekatan keluarga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangii keluarga
Fungsi :
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mecegah dan menanggulangi masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, masyakarat - Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
UKP adalah serangkaian pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan pencegahan, ppenyembuhan, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas lebih mengutamakan upaya promotif dan Preventif. Demi mencapai tujuannya Puskesmas memiliki Visi , Misi, Motto dan Tata nilai dalam pelaksanaannya, simak yuk Visi, Misi , Motto dan Tata nilai Puskesmas Sumpiuh I yang baru
Kami berharap Visi,Misi,Motto dan Tata nilai ini menjadi landasan kami dalam melaksanakan pelayanan yang berkesinambungan untuk pencapaian pembangunan kesehatan di 7 wilayah kerja Puskesmas Sumpiuh I
Salam sehat.
.
Komentar